Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sempat menjadi buah bibir usai divonis bebas terkait kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK. Ia kini menyandang 2 status tersangka yakni di Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.
Dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes pada 2011.
Samin Tan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya kemudian muncul dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.
Ditangkap lalu Divonis Bebas
Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 gara-gara beberapa kali mangkir. Samin Tan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Dia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.
Samin Tan kemudian dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
KPK tak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Hasilnya, Samin Tan tetap divonis bebas.
(isa/isa)





