Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, diduga telah terlibat dalam praktik haram jual beli jabatan sejak 2021. Tindakan lancung ini disinyalir sudah dimulai saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing.
Kompromi ilegal tersebut diduga dilakukan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Praktik lancung itu terus berlanjut hingga Suhardiman resmi bertakhta sebagai Bupati Kuansing definitif.
Baca Juga :
KPK: Bupati Kuansing Diduga Terima 2 Mobil Mewah Terkait Suap
"ZKN (Zulkarnain) diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Memasuki tahun 2025, Suhardiman disinyalir kembali menerima pelicin berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar dari Zulkarnain. Hadiah fantastis ini diberikan sebagai imbalan atau mahar atas kesepakatan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang diduduki Zulkarnain.
Perkara penyuapan menahun ini terbongkar setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Tindakan tegas ini menjadi operasi senyap ke-14 yang sukses digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal.
Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 10 orang. Lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar.
Setelah sempat diimbau untuk kooperatif, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Keduanya kemudian dijemput oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tepat pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi mengumumkan status hukum perkara ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.




