YERUSALEM – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi penyiaran azan melalui pengeras suara di masjid. Persetujuan tersebut diberikan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu 1 Juli 2026, sebagai tahap awal proses legislasi.
Berdasarkan ketentuan hukum di Israel, sebuah RUU masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang.
Dikutip dari Israel Hayom, seperti dilansir dari trtworld, Kamis (2/7/2026). Knesset menyetujui RUU tersebut untuk memperketat penegakan aturan terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid".
Sementara itu, Yedioth Ahronoth melaporkan RUU tersebut lolos dengan dukungan 50 anggota parlemen, sementara 36 anggota lainnya menolak. Pemungutan suara dilakukan di parlemen yang beranggotakan 120 orang.
Salah satu ketentuan dalam rancangan undang-undang itu mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Ketentuan tersebut dilaporkan oleh Channel 14 Israel.




