Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Kapusdatin BNPB Abdul Muhari mengatakan, penetapan status tersebut dilakukan menyusul kebakaran yang hingga Kamis (2/7) pagi masih belum berhasil dipadamkan.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026," kata Muhari dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Muhari menuturkan, BNPB mengidentifikasi munculnya dua titik api baru di sisi utara TPA sehingga kebakaran masih berpotensi meluas.
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6) pukul 12.30 WIB telah menghanguskan sekitar 7 hektare dari total luas TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare. Luas area terdampak masih dalam proses pendataan.
Asap tebal akibat kebakaran berdampak pada masyarakat sekitar. Hingga kini, sekitar 50 jiwa mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar. Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan kebutuhan logistik para pengungsi masih dapat dipenuhi.
Untuk memperkuat penanganan, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing. Satu helikopter telah melaksanakan pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan siap beroperasi. Operasi udara dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7) dari Bandara Pondok Cabe.
Di darat, BPBD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman di area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
"BPBD juga telah melakukan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam," kata Muhari.
Medan Sulit Hambat PemadamanBNPB menyebut, proses pemadaman masih menghadapi kendala karena titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat. Material sampah yang mudah terbakar juga menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga.
Karena itu, penanganan masih membutuhkan operasi darat dan udara secara bersamaan. BNPB juga menilai perlu adanya penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando.
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kebakaran mengurangi aktivitas di luar ruangan saat paparan asap meningkat, menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, serta melindungi kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Masyarakat juga diminta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan evakuasi maupun penanganan lebih lanjut serta hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang.





