JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan, Tegar Saputra, tampak semringah saat ditawari pekerjaan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Tawaran itu disampaikan Said Iqbal ketika menemui langsung Tegar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat.
Said Iqbal mengaku terkejut mengetahui Tegar hanya menerima gaji Rp 500.000 per bulan tanpa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti BPJS.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Usai 3 Karyawan Percetakan yang Disekap Bos Dilaporkan Balik
"Enggak usah takut, Pak. Kerja digaji cuman Rp 500.000 itu kelewatan. Insya Allah Tuhan kasih kerjaan yang lebih bagus," kata Said kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Ia kemudian menawarkan Tegar pekerjaan di kantornya dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,8 juta per bulan.
"Biar selesai dulu (perkara yang sedang berjalan) entar ikut saya. Ikut di kantor saya entar kerja biar Bapaknya punya penghasilan. Saya gaji upah minimum. Rp 5,8 juta kan upah minimum, ya," jelas Said Iqbal.
Kasus Jadi Perhatian PemerintahSaid Iqbal mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga karyawan percetakan tersebut.
Ia mengaku mendapat arahan untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap pekerja, baik formal maupun informal.
"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan," kata Said Iqbal kepada wartawan saat menemui salah satu korban di Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Dalam kasus ini, Said Iqbal juga akan memastikan status ketenagakerjaan ketiga korban.
"Kalau mereka pekerja formal, saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka," jelasnya.
Baca juga: Bos Percetakan Penyekap 3 Karyawan di Senen Laporkan Balik Korbannya atas Dugaan Pencurian
"Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan," tambah Said Iqbal.
Ia juga memastikan akan menelusuri status perusahaan tempat para korban bekerja.
"Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan," tutur dia.
Menurut Said Iqbal, apa pun status hubungan kerjanya, tidak ada pembenaran atas tindakan kekerasan di lingkungan kerja.
"Tidak boleh ada kekerasan, intimidasi, penyekapan, apalagi perantaian yang berlangsung hampir dua minggu. Saya juga mendapat informasi korban sempat diarak di hadapan masyarakat," ungkap Said Iqbal.
"Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada pengusaha yang memperlakukan manusia seperti binatang," sambungnya.
Salah satu korban, Tegar Saputra, mengaku masih mengalami trauma mendalam setelah dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya.





