JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Rabu (1/7/2026).
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
Baca Juga: Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” jelas Taufik.
Kendati demikian, dia mengatakan, kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut. Atas dasar itu, sambung Taufik, KPK mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Taufik mengacu pada laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- menhut raja juli antoni
- kpk panggil menhut
- kpk panggil raja juli
- bupati kuansing
- dugaan gratifikasi bupati kuansing





