HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar kegiatan bedah regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan menyatukan pemahaman seluruh jajaran sekretariat KPU dalam pelaksanaan regulasi tersebut agar dapat berjalan maksimal, terutama di masa tahapan pasca Pemilu.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Makassar diawali dengan silaturahmi bulanan antara ketua dan anggota KPU bersama seluruh jajaran sekretariat. Dalam kesempatan ini, jajaran sekretariat diberi ruang untuk menyampaikan saran dan masukan demi perbaikan kinerja ke depan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Makassar, Sapri, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kebersamaan dalam memahami regulasi yang berlaku.
“Pada dasarnya, kegiatan ini dilakukan untuk memberi edukasi, pemahaman dan menyatukan persepsi di antara kita, khususnya terkait regulasi, agar dalam penerapannya sesuai dengan maksud regulasinya dan dapat kita laksanakan secara berkesinambungan, khususnya di masa pasca pemilu ini,” jelas Sapri yang juga tengah menuntaskan studi doktoralnya.
Bedah regulasi ini menjadi langkah strategis KPU Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan seluruh jajaran sekretariat mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan akurat.
Lebih lanjut, kegiatan ini dihadiri oleh ketua, anggota, sekretaris, kepala sub-bagian, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Makassar, menandai komitmen bersama untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan proses pemutakhiran data pemilih demi keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. (*)





