Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). LMI diduga menginisiasi pembentukan 'perusahaan' untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng demi meraup keuntungan pribadi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan praktik ilegal ini dilakukan LMI pada 2025. Dia diduga mendirikan perusahaan yang sengaja disiapkan sebagai alat untuk menjual ompreng kepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Harga ompreng tersebut ditetapkan sendiri oleh LMI. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar LMI memberikan persetujuan bagi para calon mitra.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.
Namun Syarief belum memerinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Termasuk perihal keuntungan yang diterima LMI dari praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dia adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," ucap Syarief.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Syarief.
Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, mereka adalah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
(ond/zap)





