JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai lokasi Jurist Tan, staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurut Anang, Jurist Tan tidak ada di Indonesia.
"Yang jelas tidak ada di Indonesia," kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar Jurist Tan.
Baca juga: Hakim Nilai Nadiem Menyalahgunakan Kewenangan dalam Penunjukkan Jurist Tan
Kata dia, Kejagung sudah meminta bantuan dari Interpol untuk menerbitkan surat red notice Jurist Tan.
"Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk red notice-nya, tapi red notice sudah kita ajukan," tegas Anang.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl Darmadi melalui NCB Interpol Indonesia.
Permohonan itu diajukan setelah red notice terhadap Mohammad Riza Chalid resmi diterbitkan Interpol.
Baca juga: Nadiem Bentuk Tim Berisi Jurist Tan dkk karena Cemas Saat Jadi Mendikbud
Dalam kasus Chromebook, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dipimpin Nadiem Makarim.
Pada Mei 2026, Anang mengatakan bahwa perburuan terhadap Jurist tidak hanya mengandalkan Interpol, tetapi juga berbagai lembaga lain.
“Kita tetap berkoordinasi tidak hanya mengandalkan jalur Interpol tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang