Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ajukan PraperadilanNasional | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 09:17Dengarkan Berita

JAKARTA – Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026). Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir pada Kamis (2/7/2026).

Dalam gugatannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka serta melakukan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:10.151 WNI Eks Pekerja Sindikat Penipuan Daring di Kamboja Minta Dipulangkan

Karena itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang," demikian keterangan dalam SIPP.

 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Mereka dijerat atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, antara lain terkait afiliasi dan praktik penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dugaan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Terjal 8 KEK Pariwisata Tarik Investasi
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis 2 Juli 2026
• 4 jam lalunarasi.tv
thumb
Pemulihan Aceh, Satgas minta Pemkab Nagan Raya bentuk Posko PRR
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Prediksi Belgia Vs Senegal di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Red Devils Berpotensi Menang 2-1
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Usung Strategi 5T untuk Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.