Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi media maupun pengunjung yang ingin mengikuti sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Persidangan yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, diperkirakan menyedot perhatian publik. Karena itu, pengadilan menerapkan aturan khusus terkait peliputan dan siaran langsung agar proses persidangan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu jalannya peradilan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa siaran langsung tetap diperbolehkan, tetapi hanya dalam batasan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
PN Jakarta Timur memberikan ruang bagi awak media untuk melakukan peliputan secara langsung. Namun, pelaksanaan live streaming tidak bisa dilakukan secara bebas.
Media hanya diperkenankan melakukan siaran langsung dari lokasi yang telah ditentukan oleh pengadilan atau tempat lain yang mendapat persetujuan dari majelis hakim.
Immanuel menjelaskan, kewenangan untuk menentukan media yang dapat berada di dalam ruang sidang sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Selain itu, pengadilan juga akan melakukan pendataan terhadap awak media yang meliput jalannya persidangan.
"Untuk saat ini liputan live dapat dilakukan selain sidang pembuktian, sepanjang meliput di tempat yang disediakan," kata Immanuel, Rabu, 1 Juli 2026.
Pengunjung Dilarang Melakukan Live StreamingBerbeda dengan awak media, masyarakat yang hadir sebagai pengunjung tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung dari dalam ruang sidang.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung yang duduk di bangku ruang sidang. Mereka hanya diperkenankan mengikuti jalannya persidangan secara tertib tanpa melakukan dokumentasi pribadi maupun live streaming menggunakan telepon genggam.
"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan," ujar Immanuel.
Ia kembali menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi aktivitas siaran langsung yang dilakukan dari kursi pengunjung di dalam ruang sidang.





