PDI-P Sebut Putusan MK soal Pilkada Langsung Tutup Wacana Pemilihan Lewat DPRD

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tetap secara langsung, telah menutup ruang wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurut Deddy, putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sejalan dengan semangat reformasi, khususnya mengenai hak rakyat menentukan pemimpinnya.

"Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI-P serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu," kata Deddy, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

"Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," sambung dia.

Baca juga: Megawati Terbitkan Instruksi Hadapi El Nino, Minta Kader PDI-P Antisipasi Krisis Air hingga Pangan

Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan, PDI-P sejak awal telah menyatakan penolakan terhadap gagasan pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Menurut Deddy, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini dan sejalan dengan semangat reformasi.

"Tidak ada wacana lagi. Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," pungkas Deddy.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Hal itu ditegaskan MK saat memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga: PDI-P Surati BGN, Minta Data Kadernya yang Terlibat Program MBG

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, pada Senin (29/6/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka mempersoalkan frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada karena dinilai berpotensi membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Baca juga: Soal Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDI-P: Kalau Injak Kepala Banteng, Baru Kita Berurusan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Para pemohon berpendapat, pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mengembalikan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar mekanisme tersebut tidak diubah melalui penafsiran terhadap norma yang dianggap multitafsir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potongan Komisi 8 Persen: Penumpang Bayar Rp 20.300, Ojol Terima Rp 18.676
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Pesawat AMA Dibakar di Papua Pegunungan: Bawa 7 Penumpang & 1 Pilot
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kemnaker Buka Sertifikasi Profesi Gratis untuk Alumni MagangHub 2025, Simak Cara Daftarnya
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Akankah Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Membuat Kelas Menengah Lega?
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bertambah Lagi, Habco Trans Maritima (HATM) Masuk Daftar
• 40 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.