Tak Semua Kena! Ini 6 Golongan Pedagang Online yang Bebas Pajak Marketplace

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan baru pemerintah terkait pemungutan pajak terhadap pedagang online sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha digital. Banyak yang mengira seluruh penjual di marketplace otomatis akan dikenai potongan pajak begitu aturan mulai berlaku.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Pemerintah memastikan ada sejumlah kategori pedagang online yang justru dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan terdapat enam kategori pedagang online yang tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang,” katanya dalam konferensi pers di kantor DJP, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: 'Koruptor Kok Dikasihani Karena Lulusan Harvard?' Vonis Nadiem Makarim Picu Perang Pendapat Netizen

Kategori pertama yang dibebaskan ialah wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

“Silakan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” ucap Bimo.

Kategori kedua adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.

Sementara kategori ketiga mencakup pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana. Pengecualian berikutnya diberikan untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.

Kategori terakhir yang dibebaskan pajak ialah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Di sisi lain, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online mulai 1 Juli 2026, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Meski penunjukan dimulai pada Juli, Bimo menjelaskan pemotongan pajak baru akan efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026. Selama masa transisi satu bulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada para penjual sekaligus menyesuaikan sistem mereka.

Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku, CELIOS Wanti-Wanti Risiko Pajak Berganda

Bagi pedagang yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian, marketplace akan bertindak sebagai agen pemerintah dengan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan kotor barang atau jasa.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme administrasi perpajakan.

Sebelumnya, pedagang wajib menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini proses tersebut dialihkan melalui sistem pemotongan otomatis oleh marketplace sehingga tidak menambah beban fiskal baru bagi para pelaku usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Satu Data Indonesia, BPJS Kesehatan Pastikan Rekam Medis Aman
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Preview Spanyol vs Austria: Cedera Bisa Bahayakan Tim Matador
• 5 jam laluharianfajar
thumb
2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPR, Ini Respons Gerindra
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.