Pemerintah membuka peluang mengevaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menuai keberatan dari kalangan buruh. Pemerintah mengklaim akan mempertimbangkan keluhan dari kalangan buruh. Di mana asesmen akan melihat hasil dialog antara Direktorat Jenderal Pajak dengan perwakilan pekerja.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak penerapan aturan tersebut sebelum memutuskan perlu tidaknya melakukan penyesuaian.
“Yang soal Rp50 juta kan enggak bayar. Itu sekitar 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangi apa tidak,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (2/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengubah kebijakan dan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta masukan dari para buruh.
“I think in this economy. Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan, katanya pak Dirjen mau ketemu buruh juga, kita lihat saja yang dihasilkannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pemerintah akan mengambil langkah berdasarkan hasil evaluasi dengan mempertimbangkan asas keadilan. Karena itu, tidak semua penerima manfaat JHT akan diperlakukan sama apabila nantinya ada penyesuaian kebijakan.
“Selama itu adjust, itu adil. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai asesmen nanti,” katanya.
Meski membuka ruang evaluasi, Purbaya memberi sinyal bahwa pemerintah tidak berencana memberikan keringanan bagi penerima manfaat JHT dalam jumlah sangat besar.
“Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya tidak usah. Tapi memang saya akan lihat dulu,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah desakan kalangan buruh. Otoritas pajak juga menyatakan terbuka melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan, apabila pemerintah memutuskan melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan pembahasan mengenai pajak JHT saat ini masih berada pada tahap kajian. Namun, ia menegaskan keputusan untuk mengubah aturan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan, sementara DJP hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami, aturan itu sudah sejak tahun 2009. Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami tergantung arahan dari pimpinan. Kami ini hanya melaksanakan kebijakan,” kata Bimo.
Bimo juga merespons usulan agar aliansi buruh dilibatkan dalam pembahasan revisi kebijakan pajak JHT. Menurutnya, DJP terbuka untuk menjalankan dialog tersebut, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mengajak kalangan buruh berdiskusi, ia menjawab singkat, “Welcome. Kemarin kan juga diskusinya dengan meaningful participation pasti juga.(lea/kir/ipg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)


