Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Kuasing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Baca Juga :
Sudah 7 Kali OTT di Riau! KPK Ungkap Jejak Panjang Korupsi yang Terus Berulang hingga Kuansing
Alasan KPK Sempat Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut.

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Baca Juga :
Fakta Mencengangkan! Ada Pihak yang Jemput Bupati Kuansing Saat KPK Lakukan OTT
Suhardiman Amby Jadi Bupati Kuansing ke-7 yang Kena OTT KPK
Mobil Land Cruiser Bupati Kuansing Sempat Dijual ke Showroom untuk Hilangkan Jejak Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Bekukan Saham SINI, Rights Issue Rp3,6 Triliun Tetap Jalan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Singapura Tiba-Tiba Borong Rudal Canggih AS Rp 401 M, Ada Apa?
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dokter Tifa Didakwa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Tak Hanya Sandy Walsh, Persib Bandung Umumkan Perekrutan Winger Timnas Bosnia Luka Menalo untuk Musim Depan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
AS-Iran Akhir Putaran Terbaru Perundingan, Belum Ada Terobosan Damai
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.