JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dia menyoroti keterbatasan dalam hak keuangan kepala daerah yang masih berbanding terbalik dengan "ongkos politik" dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menilai perlunya ada perubahan aturan signifikan untuk mencegah kepala daerah melakukan praktik rasuah.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Rifqi mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi.
Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional kepada kepala daerah. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan memberikan jatah sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.




