JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan melakukan restorative justice dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Tifa usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Mulanya Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun, di mana Tifa dapat mengupayakan perdamaian dengan korban, dalam hal ini Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Beri Semangat Dokter Tifa
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian," kata hakim.
"Kemudian apabila tidak, apakah Saduara akan mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 ayat 1, atau (Pasal) 206 ayat 1, Saudara akan mengajukan perlawanan."
Hakim kemudian mempersilakan Tifa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya ihwal sikap yang akan diambil terhadap dakwaan jaksa tersebut.
Setelah berkonsultasi, kepada majelis hakim Tifa mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya damai melalui restorative justice. Ia juga menegaskan akan tetap melakukan perlawanan.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Tifa.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Tifauzia Tyassuma
- dokter tifa
- restorative justice
- kasus ijazah jokowi
- sidang dokter tifa
- pn jakarta timur





