Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah mengungkap ucapan eks ketua Ombudsman, Hery Susanto saat meminta koreksi laporan hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Irma mengatakan Hery bilang jangan ngatur-ngatur karena ia yang merupakan pimpinan.
Hal itu disampaikan Irma saat menjadi saksi kasus suap dan rumah Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2026). Mulanya, jaksa menanyakan intervensi yang diberikan Hery selaku pengampu saat hasil LHP tersebut tidak ditemukan maladministrasi.
Irma mengaku menyusun LHP tersebut bersama asisten di Ombudsman, Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Ia mengatakan intervensi yang dilakukan Hery yakni menghubungi Khotim dengan nada emosional dan marah dengan ucapan hasil LHP tak ada maladministrasi tersebut adalah terburu-buru.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma.
Irma mengatakan ada catatan dan paraf dari Hery agar LHP tersebut dilakukan review, koreksi dan pendalaman lagi. Ia mengatakan catatan itu tertulis di halaman awal draft LHP tersebut.
"Nah, menurut saudara dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, terlalu terburu-buru sebagaimana yang disampaikan pada Khotim, saksi Khotim, itu terlalu terburu-burukah atau memang sudah sesuai? Seperti saudara mendapatkan akta yang kemudian akhirnya dinyatakan itu tidak adanya maladministrasi? Itu bagaimana menurut saudara sesuai SOP dan mekanisme yang tadi saudara jelaskan sampaikan?" tanya jaksa.
"Baik. Jadi ketika kami sudah susun LHP, itu sebetulnya Khotim menyampaikan kepada saya dan kepada Saputra Malik untuk dikoreksi. Tetapi menurut Khotim, pengampu kemudian langsung menghubungi dan meminta langsung diserahkan kepadanya selaku pengampu tanpa menunggu koreksi dari kami, dari Karsa (Kepala Pemeriksaan) dan dari KAKU (Kepala Keasistenan Utama). Jadi langsung diserahkan pada saat itu," jawab Irma.
(mib/isa)





