JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Gerindra menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang merupakan kader Gerindra kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (2/7/2026).
“Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya,” kata Sugiat.
Sugiat menekankan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mengingatkan kepada kader Gerindra untuk tidak melakukan korupsi.
“Seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Menlu: Indonesia dan Belarus Akan Luncurkan Road Map for Bilateral Cooperation 2026-2030
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga sudah sering menyampaikan terhadap siapapun untuk tidak merasa kebal hukum karena dekat dengan kekuasaan.
Sebagai contoh adalah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional.
“Seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) terlibat jual beli jabatan sejak menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- gerindra
- kpk
- proses hukum bupati kuansing
- bupati kuansing
- suhardiman amby





