Akademisi: Putusan MK Tetap Pilkada Langsung Perkuat Demokrasi Lokal

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni 2026, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menutup kembali perdebatan mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dosen Ilmu Politik Fisip Unhas, Marwan, menilai putusan tersebut semakin menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus mengakhiri wacana pengembalian pilkada ke DPRD karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Menurut Marwan, seluruh pihak wajib menghormati putusan tersebut karena keputusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Dengan demikian, polemik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan politik.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada langsung masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti praktik politik uang, potensi konflik sosial, serta tingginya biaya politik. Karena itu, yang perlu dibenahi bukan mekanisme pemilihannya, melainkan kualitas penyelenggaraan pilkada.

“Perbaikan harus difokuskan pada pendidikan politik masyarakat, kaderisasi partai politik, serta transparansi pendanaan kampanye agar kualitas demokrasi semakin baik,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan mahasiswa Nong Yando dan Sri Wahyuni. Keduanya menilai putusan MK telah menjaga prinsip demokrasi dengan tetap memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Meski mendukung sistem pilkada langsung, mereka menilai pelaksanaannya masih membutuhkan berbagai pembenahan, terutama dalam mencegah praktik politik uang serta meningkatkan integritas penyelenggara pemilu agar demokrasi lokal berjalan lebih jujur, adil, dan berkualitas.

Dengan putusan tersebut, pelaksanaan pilkada langsung dipastikan tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia. Tantangan ke depan bukan lagi mengenai mekanisme pemilihannya, melainkan bagaimana menghadirkan pilkada yang lebih jujur, adil, transparan, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas. (*/)

Priska Julianti, Magang FAJAR


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen 2 Helikopter Water Bombing Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
T.O.P Eks BIGBANG Siap Gelar Fanmeeting di Indonesia Tahun Ini
• 17 menit lalucumicumi.com
thumb
PBB: Sebanyak 40 Persen dari 1 Juta pengungsi Lebanon kembali ke rumah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Fakta Mencengangkan! Ada Pihak yang Jemput Bupati Kuansing Saat KPK Lakukan OTT
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Cara Nonton Streaming Inggris vs Kongo Piala Dunia 2026 atau di TVRI
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.