HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Pinrang terus berjalan.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pinrang setelah pelaku resmi ditahan.
Tokoh nasional pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki, SE., MH., yang juga bertindak sebagai kuasa keluarga korban, mengatakan penahanan pelaku menjadi langkah penting dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Menurut Assyifa, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik Polres Pinrang yang telah bekerja menangani perkara tersebut hingga proses penahanan terhadap pelaku dapat dilakukan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dinilai telah mendukung percepatan proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Kami mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan doa untuk anakda Annisa Azzahra. Kami juga mengapresiasi Kajari Pinrang dan Kapolres Pinrang karena pelaku telah ditahan,” ujar Assyifa dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, kondisi korban saat ini masih memprihatinkan dan sedang menjalani proses pemulihan. Karena itu, keluarga berharap doa dan dukungan masyarakat terus mengalir agar korban dapat segera pulih secara fisik maupun psikologis.
Mewakili orang tua korban, Assyifa juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pendampingan terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Ia berharap seluruh pihak tetap memberikan dukungan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kami memohon doa agar kondisi anakda segera membaik dan mohon dukungan sampai proses persidangan selesai,” katanya.
Assyifa turut memberikan apresiasi khusus kepada ibu korban yang dinilainya sangat gigih memperjuangkan hak-hak anaknya di tengah situasi yang berat.
Menurutnya, perjuangan seorang ibu menjadi kekuatan utama bagi korban untuk tetap bertahan menghadapi proses hukum dan pemulihan yang tidak mudah.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan yang telah membantu membangun komunikasi dengan Polres Pinrang selama proses penanganan perkara berlangsung.
Assyifa mengaku sedih melihat kondisi psikologis korban yang hingga kini masih membutuhkan perhatian dan pendampingan intensif. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan keadilan bagi korban.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.
Menurutnya, kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat sehingga perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik keluarga, lingkungan maupun pemerintah.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus sebelumnya, Keputusan penyidik Polres Pinrang yang tidak menahan tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial JN (70).
Kasus tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Korban yang saat itu masih berusia 12 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan setelah dipancing dengan modus pemberian uang jajan.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, pelaku diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali dan satu kali pelecehan seksual.
Akibat kejadian itu, korban kini mengalami trauma berat, kecemasan, hingga harus menghentikan pendidikan formal karena kondisi psikologisnya. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (wis)





