jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari fraksi Gerindra Sugiat Santoso menyebut partainya menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," katanya saat dihubungi, Kamis (2/7).
BACA JUGA: Plt Gubernur Riau Minta Proses Hukum terhadap Bupati Kuansing Dihormati
Sugiat pun mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra tentang upaya pemberantasan korupsi menyikapi ditangkapnya Bupati Kuansing.
"Pak Prabowo berkali-kali mengatakan bahwa bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba masih berani melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
BACA JUGA: Jadi, Ini Alasan KPK Tangkap Istri Muda Bupati Kuansing, Hmmm
Sugiat mengatakan Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa tak ada pihak yang kebal terhadap hukum meski dekat dengan kekuasaan.
"Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin, kan, yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Fakta Baru soal Bupati Kuansing, Bakal Merembet Lagi nih
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
KPK menyebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta satu unit mobil sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan sekretaris daerah (sekda).
Mobil yang diminta Suhardiman ialah Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Kendaraan mewah tersebut memiliki harga Rp 2,05 miliar.
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). (ast/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan




