Sejak berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru, aparat penegak hukum tak bisa lagi secara semena-mena menunda penanganan perkara pidana tanpa alasan yang sah. Sebab, KUHAP membuka celah untuk mempersoalkan berlarut-larutnya penanganan suatu perkara pidana ke pengadilan melalui praperadilan.
Terhadap kewenangan pengadilan mendalami alasan penundaan penanganan perkara, baik Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung sepakat hal itu bisa dilakukan. MA bahkan menyebut fenomena dibiarkannya suatu perkara menggantung tanpa penyelesaian sebagai SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) materiil.
Hanya saja, ketiga lembaga tersebut memberi catatan. Kejaksaan menyatakan kewenangan hakim praperadilan tersebut tidak boleh mengintervensi diskresi penyidik, sementara KPK mencatat pentingnya membatasi siapa saja/subyek hukum yang bisa mengajukan praperadilan, sedangkan MA menilai perlunya disusun parameter obyektif untuk menilai keabsahan penundaan penanganan perkara pidana.
Hal tersebut terungkap dalam sidang uji materi KUHAP yang digelar di Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/7/2026). MK menggelar sidang pengujian sejumlah pasal di dalam KUHAP yang diajukan oleh lima pihak/pemohon. Salah satu pasal yang diuji adalah norma Pasal 158 huruf e KUHAP yang mengatur kewenangan praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangannya mengatakan, pasal tersebut merupakan mekanisme kontrol atas sikap pasif aparat yang tidak berdasar hukum (unlawful omission). Namun, norma ini tidak boleh dibaca sebagai pintu untuk menguji seluruh diskresi professional penyidik dan penuntut umum dalam mengelola perkara.
Oleh karena itu, Kejaksaan menyarankan agar frasa “tanpa alasan yang sah” harus diberi ukuran obyektif. Yaitu: tidak adanya dasar hukum atau tindakan konkret, tidak adanya perkembangan perkara yang dapat diverifikasi, dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, penundaan karena menunggu audit kerugian negara, pemeriksaan ahli, forensik digital, perlindungan saksi, atau bantuan hukum timbal balik internasional tetap dianggap sah.
"Selama tindakan itu dilakukan, tercatat, dan dapat dijelaskan secara objektif, waktu yang digunakan adalah bagian dari due process of law," kata Didik.
Kejaksaan juga menegaskan putusan praperadilan atas perkara ini semestinya bersifat remedial — memerintahkan perkara dilanjutkan — bukan substitutif seperti memerintahkan penetapan tersangka atau penahanan, memerintahkan pelimpahan perkara dan penuntutan, atau menentukan bentuk keputusan akhir perkara.
Sementara itu, KPK menyoroti siapa yang berhak mengajukan praperadilan. Menurut Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, subyek hukum sudah diatur limitatif dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025, yakni tersangka, korban, pelapor, atau kuasanya. KPK menolak usulan pemohon untuk membuka akses bagi pihak ketiga secara bebas. KPK menilai keterlibatan pihak ketiga hanya boleh terjadi jika mereka mengantongi surat kuasa dari subyek hukum utama.
KPK beralasan pembatasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, sebab tanpa batasan subyek hukum akan sulit mengukur kerugian konstitusional pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara. KPK juga meminta parameter waktu penundaan merujuk tegas pada kerangka waktu yang diatur KUHAP, serta mendesak MK memberi tafsir jelas soal siapa yang dimaksud "korban tindak pidana korupsi". Ini penting agar organisasi masyarakat dapat menerima kuasa sah untuk menguji penundaan perkara korupsi lewat praperadilan.
MA yang diwakili Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Catur Alfath Satriya, memandang Pasal 158 huruf e KUHAP penting untuk mencegah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya yang melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur ICCPR. MA menyebut penundaan tanpa alasan sah sebagai ”SP3 materiil”, perkara berhenti secara de facto karena penyidik tidak melanjutkannya, meski secara formil tidak ada surat penghentian penyidikan yang diterbitkan.
MA mengusulkan parameter obyektif untuk menilai penundaan, antara lain jangka waktu sejak laporan diterima, bobot perkara, dan ada tidaknya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tentang siapa yang dapat mengajukan praperadilan, MA berpendapat hak mengajukan gugatan ini lebih tepat diberikan kepada pelapor atau korban karena merekalah yang punya kepentingan langsung agar perkara diproses hingga tuntas. Namun, dalam situasi khusus, MA membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan untuk mempersoalkan hal yang sama.
MA menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan batasan yang membedakan secara jelas antara penghentian dan penundaan perkara. Sebab, keduanya berbeda. Penghentian perkara pidana dilakukan apabila tidak cukup bukti atau bukan perkara pidana.
“Hal ini berbeda dengan penundaan suatu perkara yang tidak jelas parameter dan indikatornya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh sebab itu, Mahkam Agung berpandangan perlu ada pendefinisian atau ruang lingkup yang jelas yang membedakan antara penghentian atau penundaan,” kata Catur.
Sidang uji materi ini masih akan berlanjut pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, serta keterangan tambahan dari Kejaksaan Agung.





