Pemerintah akan menindaklanjuti 11 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menjadi catatan yang harus dibenahi untuk memperkuat tata kelola keuangan negara.
Beberapa temuan itu di antaranya terkait penyempurnaan standar akuntansi, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga mekanisme penyaluran subsidi energi.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, seluruh rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBN pada tahun-tahun berikutnya.
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang,” ujar Purbaya.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengkaji kembali standar dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan negara. Pemerintah juga akan menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah.
“Pertama, mengkaji seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme mengenai pengungkapan informasi kinerja pemerintah. Yang kedua, menyelaraskan regulasi terhadap penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber daya utama sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sosial,” katanya.
Selain itu, pemerintah akan menyelaraskan regulasi penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program sosial. Evaluasi implementasi DTSEN juga akan diperkuat untuk memastikan akurasi data yang menjadi dasar penyaluran bantuan pemerintah.
Di sektor energi, tindak lanjut temuan BPK akan menyasar tata kelola subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah berencana menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM sebagai dasar pembayaran kompensasi. Pemerintah juga akan menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran minyak solar bersubsidi.
“Menetapkan kriteria kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi,” jelasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki akurasi perhitungan belanja subsidi dan kompensasi energi, yang selama ini menjadi salah satu komponen besar dalam belanja negara. Purbaya menegaskan, pemerintah akan menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan fiskal. (lea/bil/ipg)




