Rekonstruksi Kasus Penyekapan di Bandung Ungkap 21 Adegan Sadis Taufik Hidayat

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS — Kasus penyekapan hingga penganiayaan berat oleh tersangka Taufik Hidayat (30) memasuki tahapan rekonstruksi atau reka adegan pada Kamis (2/7/2026). Ada 21 adegan yang menggambarkan betapa sadisnya penyiksaan Taufik pada kekasihnya sendiri, YTR (29), sehingga korban mengalami kebutaan dan cacat permanen.

Rekonstruksi berlangsung di Ruang Pelayanan Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jabar sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor kasus ini hingga kerabat YTR.

Apip Shandy, kakak YTR, yang ditemui seusai menyaksikan rekonstruksi tersebut mengaku geram dengan aksi Taufik. Menurutnya perbuatan Taufik yang menyiksa adiknya secara berulang kali sangat tidak berperikemanusiaan. "Mengerikan," tambahnya.

Terdapat enam tempat kejadian perkara yang ditemukan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar. Penentuan lokasi rekonstruksi di Mapolda Jabar karena lokasi TKP yang berbeda-beda.

Reka adegan oleh Taufik Hidayat difokuskan berlangsung pada tiga TKP yakni 3, 5, dan 6 di Kabupaten Bandung, yakni kos Taufik di Cilengkrang, kos di Ciwaru dan kos di Cinunuk. Sebab, aksi kekerasan Taufik terjadi di tiga lokasi tersebut.

Baca JugaKasus Penyekapan Wanita di Bandung, Taufik Diduga Terlibat Perampasan Sepeda Motor

Dalam pantauan Kompas dalam rekonstruksi di sejumlah TKP, pelaku memukul kepala korban dengan besi, memukul wajah dengan helm hingga melempar botol ke mata korban.

Diketahui Taufik berkenalan dengan YTR melalui aplikasi media sosial Tinder dan berpacaran sejak awal tahun 2024. Diperkirakan pada pertengahan tahun itu, Taufik menyekap dan menyiksa kekasihnya YTR.

Akibat penyiksaan pelaku, YTR mengalami luka berat pada wajah dan kaki. Korban sampai mengalami kebutaan akibat penyiksaan berulang kali.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Komisaris Besar Rumi Untari memaparkan, terdapat 21 adegan dalam rekonstruksi di TKP 3, 5 dan 6. Tiga TKP ini berlokasi di Kabupaten Bandung.

Rumi menuturkan, rekonstruksi difokuskan pada TKP 3, 5 dan 6 karena di lokasi itulah terjadi penganiayaan berat. Korban YTR dipukul dengan tangan, besi golok, botol, hingga helm.

"Rekonstruksi 21 adegan pada tiga TKP ini berjalan lancar. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya di tiga TKP ini, " kata Rumi.

Ia pun membantah tersangka Taufik menggunakan gunting untuk melukai bibir korban. Kondisi ini terjadi karena tersangka memukul korban berulang-ulang hingga bibir rusak berat dan tidak diobati sama sekali.

"Ditemukan fakta pelaku tidak menggunakan gunting. Dia memukul korban berulang kali di area tersebut hingga bibir luka berat dan giginya rontok, " ungkapnya.

Upaya perlindungan

Wakil ketua LPSK, Sri Nurhewati menyatakan pihaknya tidak hanya melindungi korban YTR namun juga penjaga kontrakan Taufik yang mengungkap kasus tersebut. Upaya tersebut karena penjaga kontrakan juga mendapatkan ancaman dari Taufik.

Ia pun menambahkan, LPSK akan memberikan dukungan seperti layanan psikologis kepada korban. Upaya tersebut untuk membantu korban mengungkap kekerasan berbasis gender yang sudah dialaminya.

"Kondisi terkini korban sampai saat ini masih menjalani perawatan. Kami akan melakukan asesmen terhadap korban setelah mendapatkan izin dari tim medis," tambahnya.

Sementara Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar Agus Setiadi mengatakan, pihaknya sebagai tim jaksa peneliti juga sudah mengikuti rekonstruksi dengan cermat dan telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar.

"Mungkin dalam tidak waktu yang lama, penyidikan ini bisa kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami kejaksaan sebagai jaksa peneliti, " tuturnya.

Baca JugaTaufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat

Kasus penyiksaan yang menimpa YTR mulai terungkap pada malam 12 Juni 2026 ketika Taufik Hidayat mendatangi penjaga rumah kos bernama Resa di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Taufik meminta bantuan mengantar YTR ke rumah sakit dengan alasan perempuan itu baru saja terjatuh di kamar mandi. Selama ini, Taufik mengaku kepada lingkungan sekitar bahwa YTR adalah istrinya.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, muncul sejumlah kejanggalan. Resa melihat YTR hanya diam, tidak menjawab pertanyaan, dan wajahnya tertutup kerudung serta masker. Tidak tampak respons yang lazim ditunjukkan korban kecelakaan atau orang yang baru mengalami jatuh di kamar mandi.

Setelah tiba di RSUD Bandung, mereka mengalami kendala administrasi sehingga YTR kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kecurigaan semakin menguat setelah keluarga datang ke rumah sakit. Mereka mendapati YTR mengalami luka berat pada wajah dan bagian belakang kepala yang dinilai tidak sesuai dengan penjelasan bahwa korban hanya terjatuh di kamar mandi atau mengalami kecelakaan lalu lintas. Adik korban, Syahrul Ulum, mengatakan, ”Kakak saya bilang minta maaf karena sudah salah.”

Dari keterangan keluarga dan hasil penyelidikan awal, polisi menduga YTR telah mengalami penyekapan dan penganiayaan selama lebih dari dua tahun. Polisi kemudian menetapkan Taufik sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia pun ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, 23 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Dorong Ekonomi Hijau, Inovasi Green Service Ubah Sampah Plastik Jadi Alat Bayar SIM dan SKCK
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komar Hilang Misterius, Motor Ringsek di Jembatan BBS Jadi Jejak Terakhir
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
BNPB Buka Jalur Darat Jangkau Titik Pusat Kebakaran TPA Jatiwaringin
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pengacara Pastikan Jokowi Akan Hadiri Sidang dr Tifa: Siap Tunjukkan Ijazah
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.