Kejagung soal Dissenting Opinion Vonis Nadiem: 4 Hakim Menyatakan Terbukti

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem Anwar Makarim. Perbedaan putusan itu disampaikan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pendapat berbeda merupakan hak hakim yang dijamin independensinya.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

"Ya silakan, itu kita hormati. Kan hak juga, hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri," kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Anang mengingatkan bahwa empat hakim anggota majelis lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Tapi kan empat majelis, empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan hingga Hujan Lebat
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Amankan Suara Pendiri Golkar dan Rebut Belasan DPD II, Jalan IAS Menuju Musda Makin Mulus
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Respons Cepat Polda Sumsel Selamatkan Bayi Telantar di Banyuasin
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jaga Pasokan Batu Bara PLTU, Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.