Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Nadiem Anwar Makarim. Perbedaan putusan itu disampaikan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pendapat berbeda merupakan hak hakim yang dijamin independensinya.
Advertisement
"Ya silakan, itu kita hormati. Kan hak juga, hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri," kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Anang mengingatkan bahwa empat hakim anggota majelis lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Tapi kan empat majelis, empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," ujarnya.




