Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran anggota TNI berinisial Kolonel BU yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena berstatus prajurit aktif, penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, BU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang.
Advertisement
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan praktik penggelembungan harga serta pengarahan dalam pemilihan penyedia pada proses pengadaan. Namun, penyidikan terhadap BU tidak dilakukan oleh penyidik Jampidsus karena berstatus anggota TNI aktif.
Syarief menjelaskan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas kemiliteran, melainkan semata-mata karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.
“Bukan. Jadi koneksitas itu bukan karena perbuatannya, tapi karena statusnya sebagai militer. Bukan karena perbuatannya di militer, bukan. Tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan BU merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara pengadaan sepeda motor untuk program MBG.
“Ini pengembangan dari PPK sepeda motor. Sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor,” katanya.




