BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan hasil rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat oleh Taufik Hidayat (30) terhadap wanita berinisial YTR (29).
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini, Kamis (2/7/2026), turut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, serta kuasa hukum korban.
Rekonstruksi ini menggunakan saksi peran pengganti. "Total tadi 21 adegan," katanya dalam konferensi pers.
Dia mengatakan belum ada rekonstruksi kekerasan seksual yang dilakukan. Namun pihaknya tetap mendalami dugaan kekerasan seksual. Jika nantinya ditemukan, Polda Jabar akan menambah persangkaan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Polda Jabar saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap wanita berinisial YTR (29) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)Baca Juga: Polisi Benarkan Ada Tato Gambar Taufik Hidayat dan Tulisan Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan
Selanjutnya, ia mengungkap tidak ada penolakan dari Taufik Hidayat selaku tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya di 6 tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, dari 6 TKP dalam kasus ini, pihaknya menyepakati untuk merekonstruksikan 3 TKP, yakni TKP 3, 5, dan 6.
Menurutnya, 3 TKP yang dilakukan rekonstruksi itu yang menjadi sentral dan poin penting terjadinya dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Ia menjelaskan, di TKP 1 belum terjadi tindak dugaan penganiayaan-penyekapan, kemudian di TKP 2 dan 4 diduga terjadi penganiayaan ringan, seperti penamparan.
Lantas di TKP 3, 5, dan 6 diduga mulai terjadi penganiayaan berat. Lalu di TKP 3 sampai TKP 6 juga sudah terjadi dugaan penyekapan terhadap korban.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- rekonstruksi
- penyekapan
- kasus penyekapan di bandung
- taufik hidayat
- polda jabar





