Jakarta (ANTARA) - Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Metro Bekasi melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap petugas PLN ULP Tambun yang menindak dugaan pencurian arus listrik di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan petugas gabungan tersebut melakukan pemutusan aliran listrik ilegal di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (30/6).
"Kegiatan tersebut berawal dari laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan di lokasi tersebut," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas PLN kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan didampingi oleh anggota Polri demi memastikan keamanan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan di ruko tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran berupa sambungan listrik ilegal tiga fasa yang tidak melalui meteran resmi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," ujarnya.
Baca juga: Seorang pria tewas tersengat listrik saat banjir di Bekasi
Atas temuan pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) itu, petugas PLN langsung mengambil tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik seketika.
Selain melakukan pemutusan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyimpangan arus listrik tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," kata Budi.
Pihak PLN ULP Tambun dengan didampingi anggota Pamobvit Polres Metro Bekasi kini telah resmi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum merinci total kerugian maupun rincian teknis alat yang digunakan pelaku.
"Belum diketahui apa temuan tersebut," kata Budi.
Baca juga: Diduga tersengat listrik, seorang pria tewas seketika di Jaksel
Baca juga: PLN: Sambung listrik tak hanya langgar hukum, bisa picu kebakaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan petugas gabungan tersebut melakukan pemutusan aliran listrik ilegal di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (30/6).
"Kegiatan tersebut berawal dari laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan di lokasi tersebut," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas PLN kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan didampingi oleh anggota Polri demi memastikan keamanan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan di ruko tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran berupa sambungan listrik ilegal tiga fasa yang tidak melalui meteran resmi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," ujarnya.
Baca juga: Seorang pria tewas tersengat listrik saat banjir di Bekasi
Atas temuan pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) itu, petugas PLN langsung mengambil tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik seketika.
Selain melakukan pemutusan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyimpangan arus listrik tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," kata Budi.
Pihak PLN ULP Tambun dengan didampingi anggota Pamobvit Polres Metro Bekasi kini telah resmi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum merinci total kerugian maupun rincian teknis alat yang digunakan pelaku.
"Belum diketahui apa temuan tersebut," kata Budi.
Baca juga: Diduga tersengat listrik, seorang pria tewas seketika di Jaksel
Baca juga: PLN: Sambung listrik tak hanya langgar hukum, bisa picu kebakaran




