Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus penganiayaan dan penyekapan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban wanita YTR (29). Luka di bibir YTR ternyata bukan karena digunting, tapi karena luka pukulan berkali-kali yang tidak diobati.
Kondisi bibir YTR sendiri mengalami cacat permanen, tidak normal usai dianiaya Taufik.
"Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali sehingga rontok, dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati, jadi lama-lama rusak bibirnya," kata Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari di Polda Jabar, Kamis (2/7).
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 21 adegan itu, penyidik juga mengungkap sejumlah bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban; dipukul menggunakan helm, tangan kosong, kaki meja berbahan besi, hingga golok.
"Di antaranya ada yang memukul dengan helm, kemudian ada kaki meja itu besi yang TKP terakhir, kemudian ada dengan golok," ujar Rumi.
Polisi menjelaskan korban tidak dapat mengingat secara utuh benda yang digunakan pelaku karena kondisi penglihatannya telah terganggu akibat penganiayaan.
"Korban tidak terlampau mengingat karena ada kondisi buta. Dia bilangnya dengan benda tajam, tapi dengan TKP yang kita temukan matching dengan kaki meja yang ada besinya," katanya.
Selain itu, korban juga mengalami pukulan menggunakan telapak tangan di bagian pelipis yang dilakukan berulang kali.
Penyidik memastikan seluruh temuan tersebut diperoleh dari hasil sinkronisasi antara keterangan korban, tersangka, saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.





