Komisi V Ingin Ojol Punya Payung Hukum Permanen, Muat 14-16 Pasal di RUU LLAJ

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda berpendapat bahwa transportasi ojek online (ojol) harus memiliki payung hukum yang bersifat permanen.

Maka, Komisi V DPR memasukkan substansi pengaturan ojol dalam RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Huda mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah terkait pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

“Saya mendorong payung hukum yang sifatnya permanen dan jangka panjang. Bisa berupa undang-undang atau Perpres yang menjadi komitmen Pak Presiden (Prabowo Subianto). Kenapa ini harus didorong payung hukum yang sifatnya permanen dan kuat? Nah kuat itu levelnya kira-kira undang-undang, Perpres. Kira-kira itu dua opsi ini supaya ini bisa menjadi pegangan bersama,” ungkap Huda saat diskusi Dialektik Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Huda, apabila tidak segera memiliki dasar hukum yang permanen, kebijakan tersebut hanya akan menjadi momentum sesaat.

“Kalau tidak, ini nanti levelnya hanya menjadi momentum jangka pendek. Nah, supaya ini bisa menjadi momentum jangka panjang, mau tidak mau payung hukumnya harus pasti, harus permanen,” tutur Huda.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Komisi V DPR telah mulai mengakomodasi berbagai pengaturan mengenai ojol dalam RUU LLAJ yang saat ini masih dibahas.

“Kalau ada pertanyaan, apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini. Sedang kami bahas,” ungkap Huda.

“Mungkin pada waktunya nanti, kami akan sampaikan juga mengundang teman-teman, Kang Igun, dan kawan-kawan untuk uji publiknya, supaya partisipasi bermakna betul-betul bisa kita laksanakan terkait dengan ini. Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini,” sambung dia.

Huda mengungkapkan, salah satu substansi penting yang diusulkan dalam revisi UU LLAJ ialah pengakuan terhadap sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari moda transportasi publik. Menurutnya, hingga kini aturan yang berlaku belum mengakui ojek online roda dua sebagai transportasi publik.

“Mungkin ada satu substansi yang ingin saya sampaikan dari sekian banyak substansi itu adalah, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ ini memastikan bahwa ojek online roda dua ini menjadi bagian dari moda transportasi publik. Yang sampai hari ini dalam Undang-Undang LLAJ kita belum mengakui bahwa roda dua ini sebagai transportasi publik,” jelas Huda.

“Dan itu berjalan hampir 15 tahun. Sering kita diskusikan itu Pak Igun. Keberadaan teman-teman driver ojol ini hanya berbekal satu lembar keputusan dari Kementerian Perhubungan dan tidak punya cantolan secara hukum. Dan ini berbahaya pada konteks menciptakan ekosistem bagi transportasi publik kita, terutama ojek online,” tambahnya.

Huda menilai pembentukan regulasi permanen diperlukan agar berbagai kebijakan pemerintah terhadap pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada komitmen politik yang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Nah, jadi objektif saya yang ketiga menyangkut soal pentingnya atau sangat pentingnya umbrella regulation yang sifatnya permanen. Dan ini akan mengatasi berbagai dinamika yang sekarang sudah luar biasa. Jangka pendek ini kita rasakan atas komitmen Pak Presiden dan kelembagaan DPR. Supaya ini bisa berdimensi jangka panjang, jadi mau tidak mau tetap harus apa yang menjadi keputusan Pak Presiden harus terlembagakan, terinstitusionalisasi dalam regulasi, baik berupa undang-undang maupun Perpres,” ujarnya.

Huda pun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan skema pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi ojol setelah perjuangan yang berlangsung lebih dari 15 tahun.

“Kita apresiasi setinggi-tingginya political will dari Pak Presiden. Ini menurut saya termasuk catatan sejarah dari proses panjang perjuangan teman-teman ojol di Indonesia. Sejak transisi hampir 15 tahun lebih, termasuk setengah periode Pak SBY, kemudian Pak Jokowi 10 tahun, kemudian Pak Presiden Pak Prabowo saya kira mengambil sikap yang cukup tegas menyangkut soal isu yang sudah terlalu lama sebenarnya,” kata Huda.

“Terlalu lama untuk dibiarkan dan saya kira risikonya cukup panjang. Keberadaan teman-teman driver ojol menuntut keadilan itu sudah terlalu lama. Nah, karena itu kita apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Pak Presiden. Ini politik keberpihakan menurut saya. Ini politik keberpihakan karena Pak Presiden menghitung berbagai risiko tapi beliau tetap mengambil pilihan untuk berpihak kepada teman-teman driver ojol. Tak mudah, tapi ini luar biasa,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi pertemuan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator sehingga implementasi skema 92-8 mulai berlaku pada 1 Juli.

“Kita apresiasi juga Pak Dasco sebagai Wakil Ketua DPR mengambil langkah yang kira-kira follow up dari keputusan Pak Presiden menyangkut soal skema 92 sama 8 ini. Dan saya kira cukup taktis Pak Dasco sampai akhirnya kemarin membuat momentum juga, mengundang para aplikator dan memastikan tanggal 1 Juli, berarti kemarin, skema 92-8 itu untuk bisa dilaksanakan dengan baik. Nah, dua momentum ini saya kira perlu kita jaga bersama,” pungkas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petrosea (PTRO) Bangun Infrastruktur Kendaraan Listrik untuk Dukung Green Mining
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Demi Jabatan Sekda, ada Peran Pengusaha
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Pasar Otomotif Indonesia Diproyeksi Hadapi Tekanan Daya Beli Semester II/2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
TPA Jatiwaringin Masih Terbakar, Pemadaman Akan Dilanjutkan di Hari Ketiga
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Sumut awasi truk ODOL lindungi proyek jalan Rp17 miliar
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.