JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI menghormati proses hukum usai perwira aktif berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dengan Inisial BU terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Kolonel TNI Inisial BU Kembali Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Apa Perannya?
Jika terbukti ada keterlibatan, Mabes TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi lengkap dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” jelas dia.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Kolonel Cpl BU di Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Markup Pengadaan Motor
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dan berinisial BU.
Sosoknya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU," ujar Syarief, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri: Tidak Ada Impunitas
Namun, Syarief menegaskan pihaknya belum menentukan status hukum BU.
Sebab, statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
"Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya," kata dia.
Syarief menuturkan, penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




