Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang mengajukan permohonan praperadilan. Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
"Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga :
Kejagung Duga Ada Keterlibatan Oknum di Korupsi Tata Kelola MBGBerdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Lodewyk pada Senin, 29 Juni 2026. Nomor registrasi yaitu, 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka," tulis permohonan gugatan tersebut.
Pihak termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Jampidsus. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 13 Juli 2026, guna memeriksa kelengkapan legal standing para pihak.
Kasus dugaan rasuah di BGN terus bergulir dan telah menjerat banyak pihak. Hingga saat ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan manipulasi tata kelola anggaran pemenuhan gizi.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Medcom.id.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
Selain dari unsur internal, polisi juga menyeret pihak swasta dan pejabat pembuat komitmen, yakni Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.




