Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah untuk saat ini tetap digelar secara langsung. Dengan kata lain, kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat.
Hal tersebut ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan gugatan UU Pilkada Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum dikutip dari situs MK.
Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma tersebut. Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.





