Penerapan pajak e-commerce membuat pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat was-was. Terutama karena bakal semakin berkurangnya omzet dengan adanya kewajiban pajak tambahan.
Kekhawatiran ini salah satunya diungkapkan Pitra Yati, pedagang gamis di Pasar Tanah Abang Blok A. Pitra mengaku kondisi jual beli saat ini masih jauh dari kata normal.
Penjualan di pasar fisik terus menurun sehingga banyak pedagang beralih ke penjualan online. Sayangnya penjualan melalui platform digital kian hari makin sepi.
"Sebenarnya gini ya, kalau kita pedagang, kalau buat pajak ini, sedangkan kita kan pasar udah sepi. Otomatis kan larinya ke online, online juga nggak terlalu ramai, kalau dikenain pajak sebenarnya membebankan lagi," kata Pitra saat ditemui di lapaknya, Kamis (2/7).
Pitra menilai tambahan pungutan pajak lain bakal semakin mengurangi margin pedagang karena selama ini mereka juga telah dikenakan berbagai biaya oleh platform e-commerce.
"Soalnya kan dari aplikasi itu kita udah kena biaya juga. Kalau nggak salah itu kan 25 [persen]. Nah ditambahin pajak lagi, gimana dong buat pedagang. Nah dari situ kita bisa nggak makan," kata dia.
Pitra mengaku belum menerima sosialisasi terkait implementasi aturan baru tersebut, termasuk mengenai ketentuan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
"Tapi belum ada deh, iya belum ada. Kalau kita di sini live pribadi aja," katanya.
Selama ini, ia berjualan melalui live streaming di Facebook Marketplace. Namun, menurutnya, jumlah penonton dan pembeli juga terus menurun.
"Di Facebook [marketplace]. Apalagi ini sekarang lagi payah-payahnya. Dari penonton malah hilang, nggak dapet notifikasi juga kan," ujarnya.
Pitra juga mengaku sulit menaikkan harga jual untuk menutupi tambahan beban biaya. "Susah. Buat naikin harga barang itu susah sih," jelas Pitra.
Pedagang kaos pria di Pasar Tanah Abang Blok B, Eki, mengaku bakal menyesuaikan harga di e-commercenya apabila kebijakan pajak baru ini mulai berdampak pada biaya usaha. Pasalnya, usaha Eki juga tersedia di platform marketplace Shopee.
"Iya pasti dinaikkan," kata Eki, saat ditemui di lapaknya. Namun, Eki belum bisa memastikan besaran kenaikan harga yang akan diterapkan. "Belum tau belum dihitung, nanti," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, sebelumnya memastikan pemerintah telah siap menjalankan kebijakan tersebut.
"Kalau soal kesiapan kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya," kata Inge dalam media briefing, dikutip Rabu (1/7).





