Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025, diduga memanfaatkan jabatannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Pada awal 2025, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI.
Penyidik juga menduga LMI meminta izin kepada seseorang berinisial SS agar PT SGI dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG, dengan imbalan proses verifikasi mitra dapat diloloskan.
“Setelah terjadi kesepakatan, LMI kemudian mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT SGI,” ujar Syarief.
Setiap pembayaran pembelian food tray yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui calon mitra tersebut.
Atas praktik tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG yang disyaratkan membeli food tray melalui PT SGI.
Atas perbuatannya, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syarief menambahkan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap LMI selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.(faz/bil/ham)




