Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional, sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah diklaim untuk meningkatkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional adalah tersedianya sistem penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya pelaku usaha.
“RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut,” kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Purbaya berharap keberadaan pengadilan khusus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang menjalankan transaksi bisnis dan keuangan lintas negara. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu prasyarat agar Indonesia dapat bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.
“RUU ini juga mengakomodasi penerapan praktik-praktik terbaik internasional, dengan tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum nasional. Dalam batas-batas tertentu, PFII dimungkinkan untuk mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional, dan standar internasional yang telah terbukti mendukung efisiensi serta kepastian dalam aktivitas bisnis global,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengklaim kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum nasional. PFII tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh penyelenggaraannya tetap berada di bawah kedaulatan negara.
“Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, melainkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas ekonomi dan keuangan global,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah berdialog dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan ketentuan mengenai pengadilan PFII, untuk memastikan desain kelembagaan tersebut tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.
Purbaya menegaskan, PFII akan membawa dampak ekonomi yang besar ke Indonesia. Di mana investasi akan semakin meningkan dan lapangan pekerjaan akan semakin terbuka luas.
“Manfaat FII tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku usaha di wilayah tersebut tetapi juga akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penyitaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya sayang Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.(lea/bil/ham)




