Asisten Ombudsman Akui Hery Susanto Perintahkan Hapus Pertanyaan Berujung LHP Maladministrasi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Ombudsman Muhammad Khotim mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pernah memintanya menghapus sejumlah pertanyaan ahli dan menambahkan dua pertanyaan baru dalam penanganan laporan PT Toshida Indonesia.

Menurut Khotim, dua pertanyaan tambahan itu mengarah pada adanya maladministrasi dan kemudian menjadi dasar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Pernah (diperintah terdakwa menghapus draf pertanyaan ahli), untuk laporan PT Toshida Indonesia," kata Muhammad Khotim.

Baca juga: Asisten Ombudsman Mengaku Diintimidasi Hery Susanto Saat Tolak Ubah Laporan

Pengakuan itu disampaikan Khotim saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp4,85 miliar yang menjerat Hery Susanto terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Khotim kemudian menjelaskan tim awalnya menyusun 23 pertanyaan, namun terjadi kesalahan penomoran sehingga nomor terakhir menjadi 25 pertanyaan.

Menurut dia, Hery meminta menghapus sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme hukum penetapan dan perhitungan PNBP penggunaan kawasan hutan, kewenangan verifikasi dan revisi baseline, dan dugaan penundaan berlarut oleh Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Di Sidang, Saksi Sebut Hery Susanto Berteriak: Siapa yang Pimpinan, Jangan Ngatur-ngatur Gue..

Kemudian, penggunaan baseline lama, tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, hingga tanggung jawab Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dalam pelayanan publik dan akuntabilitas administratif.

"Beliau meminta menghapus beberapa pertanyaan. Beliau juga meminta menambahkan dua pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp," ujar Khotim di persidangan.

Khotim mengatakan dua pertanyaan tambahan tersebut meminta pendapat ahli mengenai tindakan KPKNL IV Jakarta yang dinilai lebih menekankan kewajiban pembayaran PNBP tanpa edukasi kepada pelaku usaha, serta tindakan Kementerian Kehutanan yang kembali memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada PT Toshida tanpa telaah atau kajian yang komprehensif.

"Menurut saya, kedua pertanyaan itu sudah mengarah pada adanya maladministrasi," kata Khotim.

Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Penangguhan Penahanan karena Stroke

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan total sekitar Rp4,85 miliar terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI dalam sejumlah perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar LHP Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, suap juga diduga diberikan agar penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa menguraikan, Hery diduga menerima Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, Rp1,725 miliar dari Agung Winarno, dan Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal.

Baca juga: Pegawai Ombudsman Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Hery Susanto

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Suzuki XL7 Baru Bakal Meluncur Segera, Ini Ubahannya
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Hasil Piala Dunia 2026 AS vs Bosnia 2-0: Balogun Jadi Pahlawan Sekaligus Petaka
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Resmi! Persib Boyong Luka Menalo, Winger Eks Timnas Bosnia-Herzegovina yang Pernah Bela Dinamo Zagreb
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Bejatnya Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak 2 Kali Sepekan Selama 9 Tahun
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.