Pimpinan DPR Hormati Putusan MK, Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Rakyat

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menegaskan, DPR selanjutnya akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga meminta semua pihak menghormati putusan MK terlebih dahulu.

“Ya, sudah, kita hormati dulu putusan MK,” ujar Cucun.

Menurutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilu maupun pilkada akan menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai perkembangan ke depan.

“Nanti kan semua hasil itu terkait pelaksanaan pemilu, terkait pelaksanaan pilkada, perkembangannya nanti pendapat pembuat undang-undang seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah untuk saat ini tetap digelar secara langsung. Dengan kata lain, kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat.

Hal tersebut ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan gugatan UU Pilkada Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum dikutip dari situs MK.

Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas, Status Naik Jadi Tanggap Darurat
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pesawat AMA PK-RCY Diduga Dibakar di Bandara Ipdeheik Yahukimo, Pilot Tewas
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Eks Waka BGN Lodewyk Gugat Praperadilan soal Status Tersangka ke PN Jaksel
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Harus Bersiap, Sederet Ancaman Serius El Nino
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Pertamina Patra Niaga-KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.