Eks Waka BGN Lodewyk Gugat Praperadilan soal Status Tersangka ke PN Jaksel

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Waka Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin (29/6/2026). Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus tata kelola MBG.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," dalam SIPP, dikutip Kamis (2/7/2026).

Dalam petitumnya, Lodewyk menuding penetapan tersangka dirinya dalam kasus MBG merupakan perbuatan sewenang-wenang oleh Kejagung. 

Oleh karena itu, dia memohon agar status tersangka dirinya bisa gugur dalam gugatan praperadilan. Rencananya, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (13/6/2026).

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut," dalam SIPP PN Jaksel.

Adapun, termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sebagai informasi, terdapat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Tiga orang merupakan mantan pimpinan di BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, orang kepercayaan Sony dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Pada intinya, para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi syarat, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Adapun, Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemhan Sebut Peserta SPPI Tak Lagi Disiapkan Jadi Komcad, Fokus Manajerial
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pegadaian Dorong SDM Pers Berkualitas, UKW 2026 Diikuti Ratusan Wartawan Indonesia
• 17 jam laludisway.id
thumb
PN Jaktim Berlakukan Penyekatan Ketat saat Sidang Perdana Dokter Tifa
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Alasan Nikita Mirzani Siap Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang PK Selanjutnya
• 19 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.