Asosiasi Sebut Penyeragaman Kemasan Rokok Ancam Mata Pencaharian Pedagang Kecil

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi mengganggu mata pencaharian jutaan pedagang kecil.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengatakan aturan tersebut dinilai lebih mengedepankan aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha di sektor perdagangan.

“Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Kemenkes: Bukan untuk Melarang

Ali mengatakan, pihaknya sepakat perlunya pengaturan, tetapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru dinilai mengarah pada kepunahan ekonomi rakyat.

Ali menilai pedagang merupakan bagian dari rantai ekonomi industri hasil tembakau yang seharusnya diberdayakan, bukan justru terdampak oleh kebijakan baru.

Menurut dia, penyeragaman desain kemasan, mulai dari warna, gambar, hingga tulisan, akan menyulitkan konsumen membedakan produk dan berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal.

“Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan ketika dipaksakan penyeragaman kemasan rokok,” ujar dia.

“Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan Pantone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal,” tambah Ali.

Baca juga: Kemenkes Siapkan Aturan Seragamkan Kemasan Rokok dan Vape

Karena itu, APKLI meminta Kementerian Kesehatan mempertimbangkan kembali aturan tersebut dan membuka ruang dialog dengan para pedagang.

Menurut Ali, penyusunan regulasi perlu memperhatikan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian.

Diberitakan sebelumnya, wacana penerapan penyeragaman kemasan tanpa merek (plain packaging) untuk produk rokok kembali menjadi sorotan setelah Kemenkes menggodok aturan turunannya melalui RPMK.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi produk tembakau, terutama di kalangan anak dan remaja.

Melalui konsep kemasan polos, pemerintah berencana menyeragamkan tampilan bungkus rokok dengan menghilangkan unsur-unsur promosi yang selama ini melekat pada identitas merek.

Baca juga: Kemasan Rokok Tanpa Merek Dikhawatirkan Bikin Rokok Ilegal Marak

Dalam draf aturan yang beredar, seluruh kemasan rokok maupun rokok elektronik diwajibkan menggunakan warna yang seragam, tanpa logo atau desain grafis yang menonjol.

Nama merek tetap dapat dicantumkan, tetapi dengan jenis huruf, ukuran, dan warna yang telah diatur secara ketat sehingga tidak memiliki daya tarik komersial.

Selain itu, peringatan kesehatan bergambar akan dibuat lebih dominan agar perhatian konsumen lebih terfokus pada risiko kesehatan dibandingkan identitas produk.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi daya tarik rokok, khususnya bagi perokok pemula.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kementerian Kesehatan menyatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi anak-anak dan generasi muda dari paparan promosi terselubung melalui desain kemasan, sekaligus meningkatkan efektivitas edukasi mengenai bahaya merokok.

Dengan berkurangnya unsur branding, pemerintah berharap angka perokok pemula dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami dampak kesehatan dari konsumsi produk tembakau.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potensi Awan Cumulonimbus BMKG 3-9 Juli 2026: Perairan Mentawai Masuk Kategori Tinggi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
China bersedia fasilitasi perdagangan pertanian dua arah dengan AS
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi Beraksi 2 Hari Berturut-turut
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pembangunan Ribuan Kopdes di Jatim Dipercepat, 530 Unit Telah Beroperasi
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB Buka Jalur Darat Jangkau Titik Pusat Kebakaran TPA Jatiwaringin
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.