Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan rencana pembentukan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), di mana saat ini pemerintah bersama tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII agar bisa secepatnya disahkan menjadi undang-undang.
Purbaya menyebut pembentukan PFII harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, di mana beberapa negara yang sudah memiliki pusat finansial sudah jauh meningkat daya saingnya.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Hal ini lantaran pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
"Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi," lanjut Purbaya.
Pihaknya pun mengaku Indonesia saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
"Kami memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global," terangnya.
Purbaya meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.
"Kami berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkas Purbaya.
(chd/mij) Add as a preferred
source on Google




