KOMPAS.TV – Sebelum ditangkap, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Bandung, Taufik Hidayat, sempat mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan, Kota Bandung. Momen tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan memperlihatkan Taufik datang pada dini hari dengan tujuan ingin bertemu Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi, saat itu Taufik mengaku siap dipenjara. Menanggapi kasus tersebut, Dedi berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menahannya setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan serta penganiayaan terhadap korban berinisial YTR.
Penyidik mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami penyiksaan berulang yang menyebabkan kondisi fisiknya memprihatinkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 446 dan Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#Bandung #DediMulyadi #PoldaJawaBarat #TaufikHidayat
Baca Juga: Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi, Polisi Cocokkan Keterangan dengan Enam Lokasi Perkara | IU
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- bandung
- dedimulyadi
- taufikhidayat
- kriminal
- penyekapan





