JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo menyatakan optimismenya terhadap hasil permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan termohon Polda Metro Jaya.
Keyakinan kubu pemohon ini diungkapkan usai sidang praperadilan agenda pembuktian di PN Jaksel hari ini, Kamis (2/7/2026), selesai.
"Saya kira dengan ahli justru yang dihadirkan dari Polda Metro Jaya mengatakan (surat penangkapan dan penahanan) cacat formil, berarti sebenarnya sudah kelihatan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kami," kata kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.
Menurutnya, ada satu poin penting dari rangkaian persidangan praperadilan kliennya hari ini.
Ia menilai pendapat ahli yang diajukan oleh Polda Metro Jaya secara tegas dan jelas mengatakan surat perintah penangkapan dan penahanan kliennya cacat formil (berkaitan dengan prosedur).
Baca Juga: Roy Suryo Soroti Dakwaan di Sidang Tifa, Jaksa Tidak Sebut Pengunggah Pertama Ijazah Jokowi
Gafur mengatakan, jika surat tersebut cacat formil, sesuai KUHAP lama maupun baru, upaya penangkapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pun menegaskan objek praperadilan yang diuji bukan aspek materiil, tetapi formil.
Alasan tersebut yang membuat pihaknya yakin permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo akan dikabulkan.
Kuasa hukum Roy Suryo yang lain, Refly Harun juga optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- sidang praperadilan roy suryo
- polda metro jaya
- pn jaksel





