Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, penyidik menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, yang berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Fika keluar dari ruang pemeriksaan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.41 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Advertisement
Usai menjalani pemeriksaan, Fika turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan dua petugas. Tangannya telah diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Fika termasuk salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Juni lalu, bersama dengan empat orang lainnya, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
Sementara tiga pihak lainnya adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, dan Cory Erin Hardi selaku pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
Fika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerahkan uang ke pihak Pemkab Muara Enim melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), sebagai upaya 'menjaga hubungan baik'.
Uang itu diberikan agar perusahaannya, PT Millenium Solusi Abadi bisa terus menerima proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Nominal yang diserahkan saat itu sebesar Rp 500 juta.




