Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan dengan meminta mobil Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar.
Selain Suhardiman, pihak lainnya yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Sekda Pemkab Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT MIC.
Permintaan ini dilatarbelakangi untuk pengisian jabatan Sekda di Pemkab Kuansing, di mana syaratnya adalah memberikan mobil.
"Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Adapun peran Ardiles membantu pembelian mobil secara kredit oleh Zulkarnain. Akan tetapi, proses membantu ini juga memiliki tujuan lain, yakni Ardiles menginginkan dimenangkan di setiap proyek Pemkab Kuansing.
Sebab, Ardiles pernah memenangkan tender proyek senilai Rp1,2 miliar di Dinas PUPR untuk tahun anggaran 2022.
Baca Juga
- Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Pertambangan Rakyat di Kuansing, Ini Luasnya
- Perbaikan Jalan Pekanbaru-Kuansing Dianggarkan Rp90 Miliar untuk Persiapan Pacu Jalur 2026
- Kala Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terlibat Kasus Suap Kawasan HPT
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," jelas Taufik.
Atas perbuatannya, terhadap Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli-20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.





