Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Ahli Polda Metro Bantah Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat FormilNasional | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29Dengarkan Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.

"Soal cacat formil itu sebenarnya definisi yang diberikan Pemohon (kubu Roy Suryo), tapi kan itu ditanya soal kalau ada surat kemudian surat itu menjelaskan tentang dasarnya adalah KUHAP baru, sedangkan yang kita pakai KUHAP lama, ya apakah itu sebuah kesalahan, ya kesalahan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, istilah cacat formil dalam surat penangkapan terhadap Roy Suryo merupakan definisi yang disampaikan kubu Roy Suryo sendiri, bukan darinya. Sebagai ahli, ia menjelaskan rangkaian upaya paksa yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap.

Ia menerangkan rangkaian upaya paksa oleh penyidik memiliki dasar hukum yang jelas. Proses penyidikan dianggap selesai sepenuhnya setelah pelimpahan tahap dua dilakukan ke kejaksaan secara fisik.

Baca Juga:Lantik 221 PNS, Sekjen DPD RI Tegaskan Integritas Harga Mati!

Terkait adanya kesalahan pengetikan dalam surat penangkapan mengenai KUHAP, ia menyebut hal tersebut memang dapat dianggap sebagai kesalahan. Namun, kesalahan itu tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan kepolisian, termasuk penangkapan Roy Suryo.

"Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum, saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan yang minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP yang 361," tuturnya.

Ia menjelaskan perkara yang menjadi dasar praperadilan Roy Suryo pada dasarnya ditangani sebelum berlakunya KUHAP baru. Karena itu, menurutnya, validasi hukum yang digunakan tetap mengacu pada KUHAP lama, bukan KUHAP baru sebagaimana dalil pihak pemohon.

Baca Juga:Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat

"Praperadilan ini pemohon mengatakan harusnya menggunakan KUHAP baru, tidak, pasal transisi KUHAP mengatakan kalau tindakan penyidikan dan pendekatan hukumnya memakai KUHAP lama, maka validasinya, pengecekannya, praperadilan itu menggunakan KUHAP lama. Sehingga ketika dia sudah kehilangan basisnya, maka argumentasi akhir saya mengatakan praperadilan ini menjadi tidak dapat diterima sehingga setiap upaya paksa yang dilakukan itu bisa dijustifikasi," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kesalahan pengetikan dalam surat penangkapan tidak berdampak signifikan terhadap keabsahan upaya paksa, karena penilaian utama terletak pada kecukupan alat bukti.

"Tidak besar, tidak signifikan karena upaya paksa itu, utamanya ada di alat bukti yang cukup atau tidak, yang didefinisikan berdasarkan kuantitas, yaitu angka 2, itu ada di peraturan MA, ada juga di KUHAP dan putusan MK. Jadi selama angka 2 itu dapat dipenuhi, dan bukti-bukti itu kan sangat banyak, bahkan lebih dari 2," paparnya.

"Maka substansi dari upaya hukum itu menjadi tidak gugur, jadi kesalahan tadi pengetikan mestinya Undang-Undang 881 menjadi Undang-Undang 2025 dengan pasal transisi itu ya ada bentuk kesalahan. Tapi kesalahan itu sangat tidak signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aristo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marinus Gea Dorong Relawan Kebajikan Pancasila Wujudkan Transformasi Karakter Masyarakat
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Sri Sultan Tegaskan Medical Check Up Rutin Bukan Sakit
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamen Dahnil Sebut Ekonomi Syariah Alami Tantangan Moral Hazard
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jenderal Polisi Aktif Tersangka Korupsi MBG Menjabat Sekretaris Deputi BGN
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Pramono Harap Rusun Jadi Jawaban Kebutuhan Rumah Pengantin Muda
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.