Liputan6.com, Jakarta - Seorang perwira tinggi Polri aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Advertisement
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief mengungkapkan, pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Menurut Syarief, harga penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.
Syarief membenarkan LMI merupakan anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus polisi aktif.
"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.
Saat ditanya apakah LMI masih berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, "Iya, polisi aktif," tandas dia.




