Versi IAW, Kasus Rempang Jadi Pelajaran Membenahi Tata Kelola Investasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut persoalan pembangunan kawasan Rempang menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam membenahi tata kelola investasi nasional.

Iskandar menyebut proyek investasi tidak seharusnya dipaksakan sebelum kepastian hukum atas tanah, tata ruang, dan perlindungan masyarakat diselesaikan.

BACA JUGA: Soal Pembangunan Rempang, IAW Ingatkan Prabowo Tak Ulangi Kesalahan Rezim Jokowi

"Kasus Rempang memperlihatkan satu masalah besar, yaitu investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, dan perlindungan masyarakat masih menjadi perdebatan," kata Iskandar kepada awak media, Kamis (2/7).

Dia mengatakan Ombudsman RI sebenarnya menemukan adanya malaadministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City.

BACA JUGA: Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Demi Jabatan Sekda, ada Peran Pengusaha

Misalnya, kata Iskandar, soal kelalaian, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur aspek perencanaan pembangunan, pertanahan, dan penanganan keberatan masyarakat.

Menurut Iskandar, kasus pembangunan Rempang menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar komunikasi pemerintah.

BACA JUGA: IAW Nilai Rempang-Galang Jadi Cermin Kegagalan Kebijakan Jokowi di 4 Dimensi

Dia mengatakan kasus pembangunan Rempang menunjukkan lemahnya tata kelola sejak tahap perencanaan kebijakan.

Iskandar pun meminta pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menjadikan Rempang sebagai momentum pembenahan tata kelola investasi nasional dengan mengedepankan kepastian hukum.

"Nah, di titik itulah rakyat Rempang perlu melihat hukum bukan hanya sebagai bahasa negara, tetapi sebagai alat rakyat untuk meminta negara bertanggung jawab," ujarnya.

Iskandar mengatakan transparansi melalui penguatan mekanisme hukum, audit, pengawasan, hingga keterbukaan informasi publik diperlukan dalam menyelesaikan persoalan Rempang.

"Senjata hukum rakyat Rempang bukan kekerasan, bukan amarah, tetapi ketekunan menggunakan hukum untuk menuntut kepastian, keadilan, dan tata kelola yang benar," kata dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 provinsi dikembangkan sebagai destinasi wisata ramah Muslim
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Harus Antisipasi Ancaman Penyalahgunaan AI
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seluruh Lapkeu 2025 BUMN Tuntas, Danantara Progres Laporan Konsolidasi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DJP Tambah 7 Pemungut PPN Digital, Langganan Strava Kena Pajak 11%
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ngaku Tak Punya Bohir, Dokter Tifa: Bohirnya Allah Swt
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.