Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya didampingi oleh sejumlah advokat berpengalaman yang bekerja secara sukarela tanpa adanya dukungan dari sponsor atau pendanaan tertentu (bohir).
"Alhamdulillah semua berkenan untuk mendampingi saya berjuang tanpa pamrih ya, berjuang tanpa pamrih. Kita tidak ada bohir ya, bohirnya Allah Subhanahu wa ta'ala," ujar Dokter Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menghadapi dakwaan terkait perkara ijazah Jokowi tersebut, Dokter Tifa menjelaskan bahwa tim hukumnya telah melakukan pemetaan komprehensif terhadap berbagai aspek hukum yang menjeratnya. Strategi matang pun telah disiapkan untuk menghadapi seluruh rangkaian proses persidangan ke depan.
"Persiapan kami yang kedua tentu saja dengan ilmu. Kami sudah melakukan pemetaan terhadap situasi yang akan terjadi dan dihadapi di sidang perdana serta sidang-sidang selanjutnya," sambungnya.
Mengingat kompleksitas perkara yang dihadapinya, Dokter Tifa memprediksi proses persidangan ini akan memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini didasarkan pada banyaknya jumlah saksi, ahli, hingga berkas dokumen yang masuk dalam materi perkara.
"Kalau melihat dari jumlah kasus, jumlah saksi ya, jumlah ahli, dan jumlahnya 709 dokumen, sidang ini akan makan waktu bertahun-tahun sebagaimana pengalaman beliau (tim advokat)," ucap Dokter Tifa.
Sebagai langkah antisipasi menghadapi persidangan yang panjang, ia mengaku fokus menjaga kondisi kesehatannya agar tetap prima selama proses hukum berjalan.
"Jadi ya kita siapkan stamina ya, kita siapkan stamina, makan yang bagus, vitamin yang cukup, suplemen, dan tentu saja olahraga," pungkasnya.





